Dari segi geografis sekolah ini berada wilayah pinggiran dari kecamatan Sakra Timur, suatu wilayah yang termasuk daerah pesisir dengan keadaan sosial ekonomi dan pendidikan masih sangat rendah.
Walaupun usia sekolah ini sudah dua puluh tahun berjalan tetapi masih banyak kekurangan dari segala aspek dan unsur-unsur pendukung yang idealnya dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan. Sarana prasarana masih perlu dibenahi dan dilengkapi. Ruang Kelas Teori, Ruang Laboratorium, Ruang Perpustakaan, dan ruang lainnya sudah ada, tetapi sekolah belum bisa melengkapi dengan peralatan dan bahan yang dibutuhkan secara maksimal.
Pada tahun 2009/2010 pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan ”Sekolah Gratis” yang pada intinya melarang semua pendidikan dasar untuk memungut dana dari wali murid. Kebijakan ini telah berpengaruh besar terhadap laju perkembangan pendidikan ke arah yang lebih baik dan maju. Sementara itu dana yang terbatas yang diperoleh tentu tidak bisa menjangkau semua kebutuhan minimal sekolah apalagi untuk membuat program ke arah peningkatan kualitas pendidikan. Karena itu pengembangan dalam prasarana, alat praga dan praktek, serta kegiatan-kegiatan pengembangan diri siswa baru bisa berjalan dalam batas minimal.
SMPN 1 Sakra Timur memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut, tenaga guru 20 orang dan tenaga tata usaha dua orang. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ini sekolah telah mengangkat lima orang guru honor dan lima orang tenaga honor tata usaha.
Untuk mengakomodir tuntutan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan menyikapi kondisi sosial budaya masyarakat sekitar, diperlukan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai amanat undang-undang dasar 1945 dan undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Secara hirarti tujuan pendidikan SMPN 1 Sakra Timur ini mengacu kepada tujuan berdasarkan undang-undang dasar 1945, tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan dasar, tujuan institusi, dan tujuan dari setiap mata pelajaran.
Pengembangan kurikulum SMPN 1 Sakra Timur merupakan implementasi dan penyesuaian dengan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga pendidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan dan standar pembiayaan. Kedelapan standar pendidikan ini sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum sehingga diharapkan tujuan institusi dapat dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar